Pemeriksaan Pemberhentian Perangkat Desa


Sehubungan akan dilaksanakannya kembali Seleksi Perangkat Desa Tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat bersama Tim dari Inspektorat melakukan Pemeriksaan Terhadap Pemeberhentian Perangkat Desa di sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan beberapa surat yang masuk dari desa terkait adanya Perangkat Desa yang akan diberhentikan karena melakukan pelanggaran Indisipliner Kerja.

Pemeriksaan ini diikuti oleh Tim dari Kecamatan, Perangkat yang bersangkutan, Kepala Desa dan juga perwakilan dari BPD, Tokoh Mayarakat dan LPM. Pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor desa yang bersangkutan