Bidang Administrasi Desa dan Kerjasama Desa

Bidang Administrasi Desa dan Kerjasama Desa mempunyai tugas:

  1. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. Melaksanakan Penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  5. Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  6. Menyusun data Profil dan Potensi Desa;
  7. Menyusun dan menginventarisasi database Pemerintahan Desa;
  8. Menyusun petunjuk dan pedoman serta kegiatan yang diperlukan dalam rangka pemilihan dan pemberhentian perangkat desa;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan kerjasama Desa;
  10. Menyusun produk hukum desa, pedoman serta pembinaan tugas pemerintahan Desa;
  11. Menginventarisasi dan menganalisa permasalahan di Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Desa;
  12. Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  13. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.