Bidang Administrasi Desa dan Kerjasama Desa
Bidang Administrasi Desa dan Kerjasama Desa mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- Melaksanakan Penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyusun data Profil dan Potensi Desa;
- Menyusun dan menginventarisasi database Pemerintahan Desa;
- Menyusun petunjuk dan pedoman serta kegiatan yang diperlukan dalam rangka pemilihan dan pemberhentian perangkat desa;
- Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan kerjasama Desa;
- Menyusun produk hukum desa, pedoman serta pembinaan tugas pemerintahan Desa;
- Menginventarisasi dan menganalisa permasalahan di Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Desa;
- Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.