Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, montoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian , umum, pengelolaan keuangan dan asset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.