Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Penguatan / Pengembangan Sosbud dan Partisipasi Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Penguatan / Pengembangan Sosbud dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas :
- Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- Melaksanakan Penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pada bidang pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan lingkup bidang;
- Melakukan koordinasi, fasilitasi,pembinaan/supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat;
- Melaksanakan upaya pembangunan masyarakat melalui pemberdayaan adat istiadat dan budaya daerah;
- Menyelenggarakan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan partisipasi masyarakat serta menjalin pola kemitraan ;
- Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.