Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. Melaksanakan Penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  5. Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  6. Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pada bidang pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan lingkup bidang;
  7. Menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat yang meliputi bantuan pembangunan, produksi dan perkreditan;
  8. Menyelenggarakan pengembangan kelompok usaha ekonomi masyarakat melalui kemitraan;
  9. Menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  10. Mengembangkan peran serta masyarakat dan swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
  11. Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.