Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- Melaksanakan Penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pada bidang pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan lingkup bidang;
- Menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat yang meliputi bantuan pembangunan, produksi dan perkreditan;
- Menyelenggarakan pengembangan kelompok usaha ekonomi masyarakat melalui kemitraan;
- Menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- Mengembangkan peran serta masyarakat dan swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
- Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.