Bidang Penataan Desa
Bidang Penataan Desa mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- Melaksanakan Penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pada bidang pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan lingkup bidang;
- Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka Penataan Desa;
- Melakukan Penataan Desa dan Desa Adat;
- Melakukan fasilitasi dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan aset desa;
- Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris