Bidang Penataan Desa

Bidang Penataan Desa mempunyai tugas:

  1. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. Melaksanakan Penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  5. Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  6. Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pada bidang pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan lingkup bidang;
  7. Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka Penataan Desa;
  8. Melakukan Penataan Desa dan Desa Adat;
  9. Melakukan fasilitasi dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan aset desa;
  10. Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris